Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  2. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  3. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh system informasi pengadaan barang/jasa;
  4. melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  5. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  6. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. mengelola informasi kontrak;
  8. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

































Standar Operasional Prosedur


SOP

SOP

SOP

SOP


SOP

SOP

SOP

SPSE


Hubungi Kami

Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo

Alamat : Jalan Aloon-Aloon Utara Nomor 9 Ponorogo

Telepon/Fax : (0352) 3574203, (0352) 481482 ext. 432

Email : [email protected]

Jam Pelayanan (Hari Kerja):

- Senin-Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

- Jumat : 07.30 - 10.30 WIB