Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  2. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  5. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  6. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  7. melaksanakan pengembangan system insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  8. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  9. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  10. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  11. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), E-Katalog, E-Monev, Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP);
  12. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Peraturan

Peraturan Presiden

Peraturan LKPP

Hubungi Kami

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo

Alamat : Jalan Aloon-Aloon Utara Nomor 9 Ponorogo

Telepon/Fax : (0352) 3574203

Email : [email protected]