UKPBJ Kab. Ponorogo

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Atas perubahan Perpres 16 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mempercepat, mengefisienkan, serta memperluas sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa perubahan signifikan meliputi perluasan batas pengadaan langsung pekerjaan konstruksi menjadi Rp 400 juta dan penambahan metode penunjukan langsung. Selain itu, pemerintah melalui LKPP juga berupaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dengan menerbitkan Surat Edaran, serta mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan. 

Leave a Comment