UKPBJ Kab. Ponorogo

Sejarah UKPBJ Kabupaten Ponorogo

Sesuai amanat yang terdapat pada Pasal 14 dan 130 ayat (1) Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) wajib dibentuk Kementrian/Lembaga Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/Pemda/I) paling lambat pada tahun anggaran 2014. Untuk mensikapi hal tersebut, maka pada tahun anggaran 2014 Kabupaten Ponorogo membentuk Unit Layanan Pengadaan yang keberadaannya masih melekat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo sampai dengan Tahun 2016.

Adapun struktur organisasi Layanan Pengadaan pada waktu itu terdiri dari :

  1. Kepala Unit Layanan Pengadaan;
  2. Sekretaris, sebagai pengendali kegiatan kesekretariatan; dan
  3. Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan

Namun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo N0. 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) berubah menjadi Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, yang struktur organisasinya terdiri dari :

  1. Kepala Bagian Layanan Pengadaan;
  2.  2 (dua) Kasubbag yaitu:
  3. Kasubbag Layanan Pengadaan.
  4. Kasubbag Sengketa Barang dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Barang dan Jasa.
  5. Staf sekretariat
  6. Anggota kelompok kerja.

Selanjutnya terjadi perubahan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Perka LKPP No.14 Tahun 2018, Peraturan Mendagri No. 112 Tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ dan kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo No. 137 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada paragraph 4 pasal 24 berubah menjadi Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo dengan struktur organisasi;

  1.  Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. 3 (tiga) orang Kasubbag yaitu ;
  3. Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  5. Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Staf sekretariat.
  7. Anggota kelompok kerja.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo no. 2 tahun 2020 ditetapkan Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya terjadi perubahan kembali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah  pada Peraturan Bupati Ponorogo no 145 tahun 2021 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, maka dilakukan  penyederhanaan jabatan eselon IV . Sehingga struktur organisasi BPBJ terdiri dari:

  1. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  2. Staf sekretariat
  3. Anggota kelompok kerja