UKPBJ Kab. Ponorogo

FAQ - Pertanyaan Yang Sering Diajukan

❓Apa itu pengadaan barang/jasa?

Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh instansi pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.

❓Siapa yang bisa ikut dalam pengadaan pemerintah?

Setiap penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan hukum dapat ikut serta

❓Apa tujuan utama pengadaan barang/jasa?

Untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan efisiensi serta transparansi.

❓Apa bedanya tender dan non-tender?

Tender digunakan untuk pengadaan dengan nilai besar atau kompleks, sedangkan non-tender untuk nilai kecil atau metode tertentu seperti e-purchasing.

❓Bagaimana cara ikut tender?

Penyedia harus mendaftar melalui aplikasi SPSE, melengkapi dokumen, dan mengikuti tahapan seleksi.

❓Kapan digunakan pengadaan langsung?

Jika nilai paket ≤ 200 juta untuk barang/jasa lainnya, sesuai ketentuan Perpres 16/2018.

❓Dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan?

Surat pernyataan penyedia, akta perusahaan, NPWP, sertifikat SBU/SIUP, dan dokumen teknis sesuai kebutuhan paket.

❓Apakah semua penyedia harus PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

Tidak, penyedia non-PKP juga bisa ikut serta, cukup melampirkan surat keterangan non-PKP.

❓Apakah UMKM bisa ikut tender?

Ya, bahkan ada paket yang khusus diperuntukkan bagi UMKM