FAQ - Pertanyaan Yang Sering Diajukan
❓Apa itu pengadaan barang/jasa?
Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh instansi pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.
❓Siapa yang bisa ikut dalam pengadaan pemerintah?
Setiap penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan hukum dapat ikut serta
❓Apa tujuan utama pengadaan barang/jasa?
Untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan efisiensi serta transparansi.
❓Apa bedanya tender dan non-tender?
Tender digunakan untuk pengadaan dengan nilai besar atau kompleks, sedangkan non-tender untuk nilai kecil atau metode tertentu seperti e-purchasing.
❓Bagaimana cara ikut tender?
Penyedia harus mendaftar melalui aplikasi SPSE, melengkapi dokumen, dan mengikuti tahapan seleksi.
❓Kapan digunakan pengadaan langsung?
Jika nilai paket ≤ 200 juta untuk barang/jasa lainnya, sesuai ketentuan Perpres 16/2018.
❓Dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan?
Surat pernyataan penyedia, akta perusahaan, NPWP, sertifikat SBU/SIUP, dan dokumen teknis sesuai kebutuhan paket.
❓Apakah semua penyedia harus PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
Tidak, penyedia non-PKP juga bisa ikut serta, cukup melampirkan surat keterangan non-PKP.
❓Apakah UMKM bisa ikut tender?
Ya, bahkan ada paket yang khusus diperuntukkan bagi UMKM